JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar diberi keluasan kewenangan. Pihak LPSK tidak hanya melindungi saksi dan korban, tapi juga bisa melindungi ahli yang mengemukakan pendapatnya dalam persidangan.
"Kami berupaya memasukkan klausul agar ahli juga bisa dilindungi LPSK. Klausul tersebut kami masukkan dalam rancangan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata anggota LPSK Lies Sulistyani saat konferensi pers awal tahun di Hotel Cemara Jakarta Pusat (13/1/2012).
Lies berharap ide yang dimasukkan LPSK disetujui oleh DPR dan pemerintah. Pasalnya, yang berhak merevisi UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah DPR dan pemerintah. Adapun LPSK hanya memberi masukan.
Lies mengatakan, ide perlindungan pada ahli tak lepas dari fakta terancamnya ahli. "kasus di ina banyak contoh ahli terancam bahkan terbunuh," ujar Lies.
Diketahui, LPSK adalah lembaga yang dibentuk untuk melindungi saksi dan korban. Perlindungan dilakukan agar saksi dan korban bebas dari tekanan dan dapat memberikan keterangan sesuai fakta saat di persidangan.
(Kholil Rokhman/Koran SI/ugo)