Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menagih Janji Ketua KPK

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Senin, 23 Januari 2012 |09:00 WIB
Menagih Janji Ketua KPK
Ketua KPK Abraham Samad (Foto: Runi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Harapan masyarakat yang terlampau tinggi kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kadang membuat mereka tak sabar melihat hasi kerja lembaga itu. 
 
Terlebih lagi bila mengingat janji Ketua KPK Abraham Samad ketika pemilihan di DPR bahwa dia akan pulang kampung jika dalam waktu setahun tak mampu menuntaskan kasus besar.
 
Ketidaksabaran itu jelas terlihat ketika usia kepemimpinan Abraham di KPK memasuki usia 1 bulan. Bukan hanya masyarakat, satu harian terkemuka nasional juga secara khusus memberikan catatan.
 
Direktur Umum Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Harri Purwanto beberapa hari lalu misalnya, sempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap Abraham. “Abraham Samad sudah lebih dari satu bulan memimpin KPK. Namun janji untuk menuntaskan kasus Century, wisma atlet, DGBI, Kemenakertrans, dan kasus-kasus yang lain, ternyata Abraham Samad hanya "lips service" belaka,” kata Harri kepada Okezone.
 
Cukup adilkah menilai KPK di bawah pimpinan Abraham, atau kiprah Abraham secara pribadi saat ini?
 
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar berpendapat lain. Menurutnya, keliru jika KPK dikatakan tidak melakukan apa-apa selama sebulan belakangan. Dia mencontohkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi PLN.
 
Kalaupun masyarakat ingin penuntasan kasus besar semacam Century, Wisma Atlet atau suap Cek Pelawat, kata Zainal, hal itu semata-mata karena KPK membutuhkan proses hukum. “Ini problem penyidikan perkara korupsi, butuh waktu,” katanya.
 
Lantas bagaimana dengan janji Abraham?
 
Zainal tidak setuju, jika janji itu dibebankan kepada KPK secara institusi. Seharusnya mereka yang hendak menagih janji itu langsung menuju Abraham secara pribadi karena KPK notabene tidak hanya dipimpin olehnya, tetapi juga empat pipmpinan lainnya.
 
“Itu bukan janji KPK. Silakan ditagih, persoalan dia mau mundur atau enggak dipilih lagi itu persoalan pribadi,” katanya.
 
Selain itu, kata Zainal, kalaupun Abraham menolak mundur saat masa kepemimpinannya sudah setahun, tidak ada mekanisme undang-undang yang bisa memaksanya.
 
Pendapat senada juga diungkapkan pengaman politik Universitas Indonesia Andrinof Chaniago. Dia mengatakan kinerja Abraham baru bisa dinilai sesudah 100 hari. “Belum fair kita nilai sekarang karena baru sebulan. Paling enggak 3 bulan atau 100 hari. Kita kasih waktu sampai 3 bulan, dia butuh penyesuaian, penyusunan program baru,” katanya.
 
Andrinof menjelaskan, janji Abraham bisa ditagih dengan melihat pengejawantahannya dalam program kerja KPK. Misalkan dengan melihat arah kebijakan umum KPK, apakah sejalan dengan janji Abraham ketika di DPR atau tidak.
 
“Si pemimpin punya tanggung jawab moral tentang apa yang diucapkannya. Menjaga konsistensi, bila janjinya tak tertuang dalam program KPK akan jadi poin minus buat dia,” ujarnya.
 
“Enggak hanya ketua, tapi juga wakil ketua, tentu saja harus ditagih kepada pribadi yang bersangkutan, bukan atas nama lembaga,” imbuhnya.
 
Bagi yang berharap banyak kepada pimpinan KPK yang baru, nampaknya mesti lebih bersabar lagi.

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement