getting time...

Bupati Bima Ngotot Pertahankan SK, Anarkisme Dikhawatirkan Berlanjut

Catur Nugroho Saputra - Okezone
Sabtu, 28 Januari 2012 06:36 wib
Kantor Bupati Bima Dibakar (Dok. RCTI)
Kantor Bupati Bima Dibakar (Dok. RCTI)

JAKARTA - Akar permasalahan terjadinya bentrokan dan pembakaran gedung di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni adanya Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010 tentang izin pertambangan.

Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB, Ali Usman, SK tersebut harus segera dicabut kalau tidak aksi anarkisme di Bima akan terus berlangsung.

"Masyarakat terancam dengan perusahaan tambang, makanya terjadi tindak anarkisme," kata Ali, saat dihubungi okezone, Jumat (27/1/2012) malam.

Menurutnya sikap Bupati Bima, Ferry Zulkarnaen, yang tetap ngotot mempertahankan SK tersebut, malah akan memicu kemarahan lanjutan. Namun lain halnya jika bupati mencabut SK, Ali meyakini kondisi akan aman terkendali.

"Rakyat pasti akan memperjuangkan dengan lebih tegas lagi jika SK tersebut tidak di cabut," jelasnya.

Ali mempertanyakan alasan Bupati Bima berkukuh mempertahankan SK tersebut. "Dalam undang-undang, pencabutan SK bisa dikomunikasikan ke Pemda, dan pemerintah pusat," terangnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional HAK Asasi Manusia (Komnas HAM), Ridha Saleh mengatakan sumber insiden kericuhan yang kembali terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat, jelas terletak pada SK Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2010, yang tetap dipertahankan.

Menurut Ridha, untuk mencabut itu adalah otoritas Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, bukan pemerintah. Karena itu, dia meminta, agar situasi tidak terus berkepanjangan,  maka SK itu harus segera dicabut.

General Manager PT SMN, Sucipto Maridjan sebelumnya menegaskan perusahaannya hingga saat ini masih melakukan tahap eksplorasi awal di tiga kecamatan yakni Sape, Lambu dan Langgudu.

Sucipto menjelaskan PT SMN merupakan pemegang izin usaha pertambangan eksplorasi sesuai dengan SK Bupati Bima Nomor 188.45/357/004/2010 seluas 24.980 hektar. Dalam tahap penyelidikan umum kegiatan yang dilakukan meliputi: pengambilan contoh pasir di sungai, pengambilan contoh tanah dan batuan, interpretasi foto udara, pemetaan geologi regional.
 
(fer)

  • Syarif » 0 Tanggapan
    Begitlh hsl dr keangkhan dn keserakahan seorg peminphn/pemrinth..selurh elemn pemrnth tdk patut menylhkn rakyat dngn kejadian dibima krn it ulah/akibt pemrnth.ad ap bupati memprthnkn SK it?buknkh pencbtan Sk it hak sepnuhnya pemrnth trhdp pihk swasta.sy sngt mendukng msrkat sape labu ntk memprthnkan wilyahnya.slm perjuangan
    Beri Tanggapan Laporkan
  • drg. Abdul Azis,M.Kes » 0 Tanggapan
    Sebenarnya di Bima akurlah antara pemerintah daerah dan masyarakat supaya kesejahteraan meningkat. dan ini efek dari demokrasi yang kebablasan. Dan jumlah penduduk bertambah dengan cepat maka pemenuhan kebutuhan dasar sulit dilakukan. Dan pemerintah pusat galakkan KB secara maksimal. Negara c**a cepat berkembang setelah kebijakan 1 anak diterapkan dan mampu menekan kemiskinan dan laju pertumbuhan ekonomi meningkat.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Yoggel » 0 Tanggapan
    intinya ya emang ada uang di balik ini, makanya bupatinya ngotot...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Mbah Syubali » 0 Tanggapan
    Di Bogor walikota ngotot, di Bima bupati ngotot, di tempat lain juga begitu, demi yang namanya hukum dan peraturan undang-undang buatan manusia yang tidak sempurnah itu, RT ngotot, RW ngotot, Lurah ngotot, Camat ngotot, Bupati ngotot, Walikota ngotot, Gubernur ngotot, Menteri ngotot, Presiden ngotot, DPR ngotot, MPR ngotot, dan cuma Rakyat tertindas ketidakadilan oleh negara yang akan terus berjuang untuk tidak ngotot, akan tetapi mempertahankan hak sejarah sebagai pewaris sah atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sejak jaman purba, sejak pra-sejarah, bahkan sejak sebelum yang namanya negara itu ada.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.