Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Provokator Konflik di Bima Sudah Angkat Kaki

Misbahol Munir , Jurnalis-Sabtu, 10 Maret 2012 |03:08 WIB
Provokator Konflik di Bima Sudah Angkat Kaki
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

LOMBOK - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru KH. Zainul Madji membenarkan adanya oknum-oknum dari luar daerah Bima yang menjadi provokator dalam konflik di Kecamata Lambu dan Sape Kabupaten Bima NTB. Namun para provokator itu sudah angkat kaki dari NTB dan kondisi masyarakat saat ini sudah berjalan kondusif.
 
"Sudah selesai, Surat Keputusan (SK) perusahaan SMN itu sudah dicabut oleh bupati, keadaan masyarakat sudah kondusif, jadi keadaan di kecamatan Lambu dan Sape sudah berjalan normal," ujar Zainul kepada wartawan usai membuka press gathering di Hotel Sheraton, Mataram, NTB, Jumat (9/3/2012).

Dia mengakui bahwa ada beberapa oknum yang sengaja datang dan memprofokasi masyarakat Lambu dan Sape, Bima sehingga menyebabkan konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan semakin parah.

"Saya pikir gak ada, elit politik pusat tidak ada yang diduga terlibat, tapi bahwa ada anasir-anasir beberapa oknum yang terdeteksi dari luar daerah NTB, datang ke situ, tinggal cukup lama, kemudian berinteraksi dengan masyarakat itu ada," terangnya. 

Mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 ini menegaskan bahwa kondisi masyarakat saat ini sudah berjalan normal. Saat ini pemerintah tengah melakukan perbaikan pada kantor-kantor pelayanan publik yang menjadi amukan masyarakat.

"Sekarang tinggal merehabilitasi sarana beberapa pelayanan publik, seperti kantor desa. Yang sekarang menjadi prioritas," jelasnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa, lanjut Zainul, pihaknya telah melakukan pengetatan pengawasan terkait perijinan pertambangan dan energi. Selain pengetatan, aspek sosial budaya dan kearifan lokal juga menjadi pertimbangan pemerintah provonsi dalam mengeluarkan perijinan itu.

"Pertama, walaupun kewenangan itu ada di kabupaten kota, tapi sekarang kita melakukan pengetatan pengawasan. Termasuk ketika masalah ijin itu tidak hanya memperhatikan persoalaan yuridis formalnya saja, tetapi juga memperharikan aspek sisoal budaya, mengenai kearifan lokal di situ," tuturnya.

Kedua keseluruhan proses perijinan itu selalu dipantau oleh Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi. "Kita harapkan dengan pemantauan itu ada evaluasi berkala karena masalah pemanfaatan energi sumber daya alam itu telah disepakati menjadi bahan yang harus selalu dibahas antara bupati dan walikota," imbuhnya.

Secara yuridis formal PT SMN tidak melanggar hanya saja tak pernah memperhatikan masyarakat sekitarnya.

"Ijin legal formal perusahaan itu tak masalah, cuman tak ada sosialisasi kepada masyarakat, kemudian juga tidak adanya pembicaraan yang bagus dari awal antara masyarakat, investor dan pemerintah tingkat daerah sehingga masuk ke masyarakat adalah informasi yang asimetris, yang intinya adalah pertambahan itu pasti merusak lingkungan, jadi saya pikir itu yang perlu diperbaiki," terangnya.

Sementara pelanggaran hukum terkait tindakan anarkisme dan perusakan kantor pelayanan publik terus dilakukan.

"Upaya kepolisian maksimal, sekarang upaya-upaya mendekati para orang-orang yang tersedia ditahan dan melarikan diri dari penjara untuk segera menyerahkan diri ke polisi, sebagian menyerahkan diri sebagian belum tapi tetapi dengan upaya persuasif," paparnya.

“Penegakan hukum tetap, karena ada aksi anarkisme, semisal ada contohnya, tersangka yang sudah diputuskan hakim dan harus menghabiskan dipenjara lalu melarikan diri sebenar kalau waktu itu diketok bebas, kalau menyerahkan diri pasti akan ada kearifan juga, begitu bebas. Kearifan itu ada, tapi kan proses hukum harus kita hormati," pungkasnya.(kyw)

(Insaf Albert Tarigan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement