JAKARTA - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan sopir bus Laju Utama, Dedi Setiawan (33), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Tol Jagorawi tadi pagi.
“Dia bersalah karena mengendarai kendaraannya dengan kondisi rem blong, hingga menyebabkan lalu lintas," kata Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Sudarsono, kepada wartawan, Senin (30/1/2012).
Menurutnya, tersangka yang merupakan warga Jalan Jambu Difa RT 02 Rw 06 Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, akan dikenakan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yakni karena kelalaiannya, menyebabkan kecelakaaan dan menimbulkan kerugian materi.
"Sanksinya memberikan ganti rugi pada para korbannya namun kalau tidak mampu maka tersangka bisa diancam pidana maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp1 juta," ungkapnya.
Dalam kecelakaan yang melibatkan 18 kendaraan tersebut, 11 diantaranya termasuk Bus Laju Utama masih berada di Kantor PJR Tol Jagorawi, hal ini dikarenakan pemilik kendaraan tidak terima dan meminta ganti rugi.
Selain itu, dari 11 kendaraan yang ada empat diantaranya rusak berat, yaitu Toyota Yaris bernomor polisi B 8736 Z, Toyota Rush B 1654 NFW, Isuzu Phanter F 1577 FQ dan Honda Jazz B 1334 VA.
(abe)