Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Mestinya Tak Hanya Diisi Ahli Hukum

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2012 |15:00 WIB
MK Mestinya Tak Hanya Diisi Ahli Hukum
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Sebagai pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi seharusnya tak hanya diisi oleh ahli hukum. Lembaga itu juga perlu diisi negarawan ahli politik, ekonomi dan intelektual karena konstitusi tak hanya menyangkut aspek hukum.
 
Demikian pandangan Guru Besar Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani dan pengamat politik Yudi Latif. Ketiganya menjadi pembicara dalam acara Pekan Konstitusi yang digagas oleh International Conference of Islamic Scholars (ICIS) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Matraman, Jakarta.
 
“Undang-Undang Dasar dulu digagas oleh beberapa pemuda yang bukan hanya berasal dari background ilmu hukum, namun sekarang hakim konstitusi yang ada di MK seluruhnya orang-orang hukum, seharusnya di sana juga diisi ahli politik karena dalam MK juga terdapat aspek politik yang berpengaruh,” katanya di Jakarta, Rabu (1/2/2012).
 
Adapun Ahmad Yani menekankan pentingnya kenegarawanan hakim konstitusi. Hakim konstitusi semestinya tak punya ambisi politik dan jabatan apa pun. “Oleh karenanya, Komisi III pernah mengusulkan agar anggota MK harus berusia 60-70 tahun,” katanya
 
Sementara itu, Yudi Latif mengingatkan agar hakim konstitusi memperkuat independensi agar kasus pemalsuan surat yang diduga melibatkan mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati tak terulang lagi.
 
Mengenai amandemen kelima UUD 1945, ketuga pembicara sepakat dilakukan namun dengan adendum. “Amandemen sebaiknya berupa adendum dan tidak menghilangkan penjelasan,” kata Sri Edi yang menanggap amandemen keempat tahun 2002 lalu telah melenceng dari pembukaan UUD 45 karena cenderung ke demokrasi liberal Barat.
 
“Mekanisme adendum merupakan langkah yang sangat rasional oleh pelaku perubahan sebelumnya, yang tetap memberikan ruang dan perlindungan untuk kembali dilakukan perubahan UUD 45 atas dasar perubahan dan kepentingan masyarakat sebagai warga negara,” ujar Yani menimpali.
 
Ditambahkan Yudi Latif, seharusnya yang diamandemen bukan pokok UUD 45 melainkan hal-hal instrumental seperti masa jabatan presiden, pengaturan lembaga negara dan lain-lain.

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement