Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Tanggapan Antasari Atas Putusan Kasasi MA

Iman Rosidi , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2012 |01:04 WIB
Ini Tanggapan Antasari Atas Putusan Kasasi MA
Antasari Azhar (foto:okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar, sehingga mantan Ketua KPK itu tetap dihukum 18 tahun penjara. Antasari melalui Kuasa Hukumnya Maqdir Ismail mengaku kecewa atas putusan tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan PK Antasari Azhar ini dan mudah-mudahan penolakan PK ini tidak menjadi putusan yang sesat dan menyesatkan,” kata Maqdir di Jakarta, Senin (13/2/2012).

Sebagaimana diketahui bahwa Perkara PK Antasari Azhar ini ditangani majelis yang diketuai Harifin Tumpa,  dengan anggota Djoko Sarwoko, Komariah E. Sapardjaja, Imron Anwari, dan Hatta Ali.

Meski kecewa, Maqdir Ismail menyatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, tentu putusan ini harus diterima dan dihormati. "Kita tidak boleh mengabaikan putusan ini. Meskipun bagi saya putusan ini sangat mengecewakan. Apalagi senyatanya belum ada penjelasan alasan penolakan PK diterangkan kepada masyarakat,”ujarnya.

Lebih lanjut Maqdir Ismail menyatakan, hingga hari ini kita belum dapat mengetahui argumen Majelis Hakim dalam menolak PK Antasari Azhar ini. "Kita belum, mengetahui pendapat Majelis PK terhadap novum yang disampaikan,”tandasnya.

Menurut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar dianggap terbukti menganjurkan untuk melakukan pembunuhan berencana. Meskipun tidak pernah ada fakta yang jelas adanya niat atau inisiatif Antasari Azhar untuk melakukan pembunuhan.

"Cerita tentang pembunuhan atau sumber uang semua berasal dari Sigid Haryo Wibisiono, karena selama persidangan tidak pernah ada pengakuan atau kata yang keluar dari mulut Antasari Azhar untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,"paparnya

Dalam pemeriksaan PK oleh Pengadilan Jakarta Selatan, menurutnya tidak ada bantahan dari pihak Kejaksaan terhadap novum yang disampaikan oleh Antasari Azhar dan pengacaranya. "Tidak juga ada bantahan terhadap adanya keterangan ahli mengenai anak peluru yang ditemukan dalam tubuh yang berasal dari dua senjata yang berbeda," ungkapnya.

Sedangkan dalam keterangannya dihadapan persidangan secara jelas dan terang ahli balistsik Widodo Harjoprawito dengan cara membandingkan anak peluru dan anak peluru pembanding, dikatakan bahwa ada perbedaan antara anak peluru pembanding dengan anak peluru yang satu, sedangkan yang lain  sama dengan anak peluru pembanding.

"Hal lain yang perlu kita lihat adalah logika dari perbandingan bekas peluru pada mobil almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang terlihat secara vertikal, sedangkan bekas luka pada tubuh almarhum adalah horizontal. Karena terkena pada pelipis kiri dan belakang telinga sebelah kiri,”terangya.

Maqdir pun mempertanyakan kecermatan majelis PK dalam memutus perkara ini. Hal ini mengingat berkas perkara ini sangat tebal dan dokumennya tidak sedikit.

"Salah satu contoh adalah mengenai pertimbangan hakim tingkat pertama yang menyatakan, bahwa Hendrikus mengikuti korban dalam waktu cukup lama mengikuti korban,” jelasnya.

Sebab, lanjutnya, didalam persidangan tidak ada keterangan Parmin yang menyatakan, dia mengetahui orang yang mengikuti mobil yang dikemudikanya adalah Hendrikus. Tidak juga ada fakta yang menerangkan bahwa Edo mengetahui adanya kegiatan dari Hendrikus mengikuti mobil korban pada waktu penembakan dilakukan.

(Amril Amarullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement