JAKARTA – Pihak Kepolisian telah menetapkan John Kei sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Hari Tantono.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersengka, dan dijerat dengan pasal 340 subsider 338,” singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat berbincang dengan okezone, Minggu (19/2/2012).
Namun hingga saat ini tokoh pemuda asal Maluku ini belum dapat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Soekanto.
“Masih dalam perawatan, jadi belum bisa (diperiksa),” tutupnya.
Sebelumnya John dan teman dekatnya yang berinisial AF di tangkap di Swiss-belhotel pada tanggal 26 Januari 2012 lalu.
Aparat terpaksa menembak kaki kanan John Kei, karena melawan saat akan ditangkap.(kyw)
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.