JAKARTA - Menteri Agama Suryadharma Ali menolak mentah-mentah usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pendaftaran calon haji dihentikan sementara (moratorium). Atas penolakan ini, KPK berkukuh, moratorium harus dilakukan.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan moratorium perlu dilakukan karena berdasar hasil kajian komisi antikorupsi, dana calon jamaah haji rawan diselewengkan.
"Temuan kami, (dana calon jamaah haji) ada yang tidak digunakan untuk kepentingan jamaah haji," kata Busyro sebelum mengikuti rapat kerja di Komisi Hukum, Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Busyro menambahkan, penolakan Menag atas usul moratorium harus didasari argumen kuat. "Mengapa menolak, argumennya apa? Hitung-hitungannya harus jelas," pungkasnya.
Berdasar analisis tim Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, dana setoran awal calon haji yang mencapai Rp38 triliun, tidak jelas penggunaannya.
"Dari analisis kami Litbang KPK, uang triliunan dan bunga harus jelas seperti apa dan penggunaan harus berorientasi dengan calon jamaah haji," imbuh Busyro.
Suryadharma Ali akhir pekan lalu menegaskan usulan moratorium pendaftaran haji tahun 2012 ditolak. Menurutnya, yang diperlukan saat ini adalah pengelolaan keuangan jamaah haji.
Suryadharma mengaku, telah menarik uang haji sebesar Rp23 triliun dari beberapa bank penerima setoran calon haji. Uang haji itu, kemudian dititipkannya ke rekening Kementerian Keuangan.
"Sekarang ini penarikan dana tabungan haji sedang kita lakukan. Ini untuk mengamankan keuangan. Jika pemerintah yang memegang aman," ujarnya.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.