Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Salahgunakan Jabatan, M Nasir Cuma Ditegur BK DPR

Ferdinan , Jurnalis-Selasa, 28 Februari 2012 |10:07 WIB
Salahgunakan Jabatan, M Nasir Cuma Ditegur BK DPR
Muhammad Nasir (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR telah memutuskan sanksi bagi anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dari Fraksi Demokrat M Nasir. BK hanya menegur Nasir secara tertulis karena terbukti melanggar etika anggoa dewan.

"Tadi malam sudah diputus, ya saudara Nasir telah diputuskan mendapat teguran tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya dan untuk tidak duduk di Komisi III," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Berdasarkan bukti yang dikantongi BK yakni buku tamu kunjungan Rutan Cipinang yang diberikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Nasir tercatat tiga kali mengunjungi Nazar sejak bulan Desember 2011. Selain itu di buku tamu juga tertulis nama Nasir lengkap dengan posisinya sebagai anggota Komisi III.

Sementara berdasarkan bukti rekaman CCTV yang juga dibawa Denny Indrayana ke BK, Nasir datang pukul 20.53 WIB dan meninggalkan rutan pukul 23.01 WIB. Kunjungan ini di luar aturan jam besuk Rutan. BK menyebut Nasir memanfaatkan jabatan untuk mendapat keleluasaan membesuk Nazar di luar jam kunjungan.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement