Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nazaruddin Terima Divonis Enam Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 15 Juni 2016 |19:14 WIB
  Nazaruddin Terima Divonis Enam Tahun dan Denda Rp1 Miliar
foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menerima divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan penjara. Dia pun tak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Saya menerima semua keputusan Majelis Hakim. Saya tidak akan banding," kata Nazaruddin usai mendengarkan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

(Baca juga: Nazaruddin Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar)

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengaku masih pikir-pikir menanggapi putusan yang lebih rendah setahun dari tuntutannya. Ada waktu tujuh hari setelah putusan ini untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. "Kita pikir-pikir yang mulia," ujar JPU KPK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement