JAKARTA - Menjelang pembacaan vonis hakim atas kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ada hal berbeda yang dilakukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin lewat kerabatnya membagi-bagikan buku yang berisi Surat Yasin dan surat-surat pendek lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Menurut salah satu kerabatnya, Ardi, pembagian Surat Yasin ini merupakan permintaan dari Nazaruddin.
"Ini permintaan dari Pak Nazaruddin," kata Ardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).