JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin bakal segera menghadapi vonis hakim. Nazaruddin menjadi terdakwa kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan Okezone, Nazaruddin sudah tiba di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sekira pukul 13.45 WIB, Kamis (9/6/2016). Dia memilih langsung duduk di bangku pengunjung.
Tak banyak kata yang keluar dari mulut suami Neneng Sri Wahyuni itu. Dia yang mengenakan kemeja putih lengan panjang lebih banyak tertunduk sembari memegang perutnya. Nazaruddin tampak lesu.
Nazaruddin enggan menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari awak media. Dia tak menggubris dan memilih berzikir sembari memutar-mutar biji tasbih yang dipegang tangan kanannya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut agar harta kekayaannya sekira Rp600 miliar dirampas untuk negara.