Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Vonis, Nazaruddin Zikir di Ruang Sidang

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 09 Juni 2016 |14:21 WIB
Jelang Vonis, Nazaruddin Zikir di Ruang Sidang
M. Nazaruddin (Foto: Feri Agus/Okezone)
A
A
A

Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah atau gratifikasi dari proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Dia juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement