JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Nazaruddin dinilai bersalah dalam kasus gratifikasi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, kedua primer dan dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki yang membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
(Baca juga: Jelang Vonis Hakim, Nazaruddin Bagikan Buku Yasin)
Nazar dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.