Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nazaruddin Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 15 Juni 2016 |19:02 WIB
  Nazaruddin Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
foto: Dok Okezone
A
A
A

Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Majelis pun mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis Nazar. Untuk yang memberatkan, Nazar dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Untuk yang meringankan, Nazar berlaku sopan selama dipersidangan, telah menjadi terpidana dikasus sebelumnya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan telah menjadi Juctice Collaborator," ujar Hakim.

Nazaruddin Dituntut 7 Tahun Penjara

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Nazaruddin dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu, harta kekayaan Nazaruddin senilai lebih kurang Rp600 miliar dirampas untuk Negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement