Selain itu, Nazaruddin dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Majelis pun mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis Nazar. Untuk yang memberatkan, Nazar dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Untuk yang meringankan, Nazar berlaku sopan selama dipersidangan, telah menjadi terpidana dikasus sebelumnya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan telah menjadi Juctice Collaborator," ujar Hakim.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Nazaruddin dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Selain itu, harta kekayaan Nazaruddin senilai lebih kurang Rp600 miliar dirampas untuk Negara.