Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Harta Nazaruddin Rp550 Miliar Disita untuk Negara

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 15 Juni 2016 |21:23 WIB
  Harta Nazaruddin Rp550 Miliar Disita untuk Negara
foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan sebagian harta milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dirampas untuk negara. Nazaruddin divonis enam tahun bui dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Kresno Anto Wibowo memperkirakan, harta milik Nazaruddin yang dirampas untuk negara mencapai Rp550 miliar dari total yang dituntut Rp600 miliar.

"Kami memang belum menghitung dan mendapatkan jumlah pasti. Tapi perhitungan secara kasar sekitar itu," ujar Kresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

 (Baca juga: Nazaruddin Terima Divonis Enam Tahun dan Denda Rp1 Miliar)

Menurut Kresno, jumlah harta yang disita untuk negara akan dihitung lebih lanjut oleh Satgas Barang Bukti KPK. Nantinya, proses eksekusi harta yang dirampas untuk negara akan dihitung secara rinci.

Sementara itu, beberapa harta milik Nazaruddin yang diputuskan untuk dikembalikan yakni aset berupa sebidang tanah perkebunan kelapa sawit milik PT Panahatan di Bengkalis, Riau. Sertifikat tanah dan rumah di Pejaten Barat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement