JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Gayus Partahanan Halomoan Tambunan dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara.
"Mengadili dan menyatakan Partahanan Halomoan Tambunan dengan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdiri sendiri dan pencucian uang. Pidana penjara 6 tahun," kata ketua Majelis Hakim Tipikor, Suhartoyo, di ruang sidang Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2012).
Lebih lanjut, hakim juga menjatuhi denda sebesar Rp1 miliar kepada Gayus karena menerima suap, gratifikasi, tindak kejahatan pencucian uang, serta menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. "Ketentuan kalau tidak dibayar maka akan digantikan kurungan penjara selama 4 bulan," terangnya.
Sementara itu Gayus mengakui bahwa dirinya tidak memiliki keberatan soal putusan vonis tersebut. "Tidak ada Yang Mulia," singkatnya.
Perlu diketahui vonis kali adalah vonis keempat kalinya untuk Gayus. Sebelumnya, Gayus telah divonis untuk perkara pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan dengan total hukuman 22 tahun penjara.
Di Pengadilan Negeri Tangerang Gayus sempat dituntut hukuman satu tahun penjara untuk perkara penggelapan dan pencucian uang, tapi akhirnya dia divonis bebas pada 12 Maret 2010 lalu.
Berikutnya pada 27 Juli 2011 Gayus divonis hukuman 12 tahun penjara atas perkara penyalahgunaan wewenang saat menjadi pegawai pajak, penyuapan kepada polisi dan hakim, serta memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan.
Gayus juga divonis dua tahun penjara atas kasus pemalsuan paspor di Pengadilan Negeri Tangerang pada 4 Oktober 2011 lalu. Dengan demikian Gayus akan menghabiskan masa hidupnya 20 tahun di penjara.
(Muhammad Saifullah )