JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan densa Rp1 miliar kepada terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Gayus Halomoan Tambunan. Selain itu hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyita seluruh harta kekayaan eks pegawai Ditjen Pajak itu.
"Ada uang Rp74 miliar yang sudah kita titipkan di Bank Indonesia, juga dua mobil yaitu Honda Jazz dan Ford Everest, satu unit rumah di Kelapa Gading, satu unit apartemen, 31 keping logam mulia seberat masing-masing 100 gram, dan lainnya," kata JPU Edi Rakamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2012).
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Gayus. Selain itu, pegawai pajak golongan IIIA ini juga harus membayar denda Rp1 miliar. Gayus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana, yakni suap, pencucian uang, dan gratifikasi.
Gayus melanggar dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 tahun 1999, dakwaan kedua yaitu Pasal 12 huruf b ayat 1 dan 2, dakwaan ketiga yaitu Pasal 3 ayat 1 (a) tentang UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan dakwaan keempat yaitu Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
(Rizka Diputra)