JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum merespons permintaan penangguhan penahanan oleh pihak kuasa hukum tersangka kasus korupsi di Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika alias DW.
"Mungkin baru masuk sekarang ya, proses penangguhannya, ya nanti bagaimana tim penyidik untuk menilai permohonan itu," ujar Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman di Kejagung, Senin (5/3/2012).
Sementara, saat disinggung soal perusahaan lokal terkait DW, Adi enggan menjelaskannya lebih lanjut. Menurutnya, semua proses penyidikan sedang berjalan.
"Belum bisa kita sampaikan, lihat nanti prosesnya, semua yang terkait proses pemeriksaan otomatis akan mengetahuinya," tandasnya.
Seperti diketahui, Jumat malam, 2 Maret 2012, Kejagung resmi mengumumkan penahanan Dhana Widyatmika. Kejagung memastikan bahwa bukti-bukti yang dimiliknya sudah cukup untuk menahan pegawai Dispenda DKI Jakarta ini.
Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak tanggal 16 Februari 2012 lalu. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Dhana dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi.
(Amril Amarullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.