JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, siapapun berhak dan diperbolehkan membesuk tahanan, selama sudah sesuai prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung M Adi Toegarisman, terkait pengajuan izin menjenguk tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Dhana Widyatmika oleh pihak keluarganya.
"Ya kalau sudah mengajukan, sesuai dengan jadwal yang ada, (akan) diizinkan," ujar Kapuspenkum Kejagung M Adi Toegarisman di kantor Kejagung, Senin (5/3/2012).
Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu pihak keluarga hendak menjenguk Dhana namun tidak diizinkan lantaran diluar jam besuk yakni hari libur. Dhana baru akan diperkenankan setelah mengantongi izin dan sesuai jam besuk.
Bahkan, saat DW berulang tahun ke-38, pihak keluarga juga dilarang oleh Kejagung untuk merayakannya di tahanan, bahkan hanya sekedar menjenguk saja, tidak bisa.
Seperti diketahui, DW yang adalah PNS golongan III/C itu, Jumat malam, 2 Maret 2012, Kejagung akhirnya resmi mengumumkan penahanan Dhana Widyatmika. Kejagung memastikan bahwa bukti-bukti yang dimiliknya sudah cukup untuk menahan pegawai Dispenda DKI Jakarta ini.
Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak tanggal 16 Februari 2012 lalu. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Dhana dijerat dengan pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi.
(Amril Amarullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.