JAKARTA- Sekretaris Fraksi PKB, Hanif Dhakiri mengatakan dengan ditetapkannya opsi penambahan ayat 6a pada Pasal 7 ayat 6 Undang-undang (UU) No 22/2011 tentang APBN Tahun 2012, maka saatnya Pemerintah mengevaluasi kondisi perekonomian Indonesia.
Untuk diketahui, ayat 6a, mengatur bahwa dalam hal minyak mentah dunia mengalami kenaikan atau penurunan 15 persen, maka pemerintah berwenang menyesuaikan subsidi dan mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Keputusan rapat Paripurna DPR yang memenangkan alternatif opsi 2 menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan BBM dalam waktu dekat. Ini momentum yang baik bagi pemerintah untuk mengevaluasi secara arif bijaksana dan menyeluruh kondisi perekonomian nasional kaitannya dengan daya tahan ekonomi rakyat dan tantangan ekonomi global,” ujar Hanif kepada okezone usai rapat Paripurna di DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (31/3/2012).
Dia berharap keputusan yang diambil ini pada paripurna ini dapat semakin memperkokoh kemakmuran rakyat. “Sehingga kebijakan pemerintah nantinya sesuai dengan harapan rakyat dan mengokohkan upaya memperkuat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata dia.
Di samping itu dia juga mengajak warga agar berdoa supaya minyak dunia cepat turun dan tidak mengalami kenaikan kembali. “PKB berharap dan mengajak rakyat Indonesia untuk terus berdoa semoga harga minyak dunia turun sehingga tidak ada kenaikan harga BBM dalam negeri selama-lamanya,” tandasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)