Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung: Herly Ditahan Terkait Restitusi Pajak

Rizka Diputra , Jurnalis-Kamis, 19 April 2012 |00:05 WIB
Kejagung: Herly Ditahan Terkait Restitusi Pajak
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Setelah diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo, Herly Isdiharsono yang merupakan kolega Dhana Widyatmika resmi ditahan.
 
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ikut menerima aliran uang dari wajib pajak bersama eks pegawai Ditjen Pajak golongan III C itu.
 
"Terkait restitusi. Kejadian sekitar tahun 2006," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Arnold Angkouw, di Kejagung, Rabu (18/4/2012) malam.
 
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung M Adi Toegarisman mengatakan, Herly dijerat pasal korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Tipikornya Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, Pasal 12 huruf a huruf b kemudian TPPU Pasal 3 pasal 4," ujar Adi.
 
Herly sendiri meninggalkan Gedung Bundar sekira pukul 20.30 WIB dan langsung digelandang ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel selama 20 hari ke depan sejak 18 April - 7 Mei 2012.

(Insaf Albert Tarigan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement