Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril: Penetapan Status Siti Fadilah Terlalu Instan

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Rabu, 09 Mei 2012 |12:26 WIB
Yusril: Penetapan Status Siti Fadilah Terlalu Instan
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Siti Fadilah Supari, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, penetapan status mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu terkesan instan dan terburu-buru.

Hal itu diketahuinya setelah mendapat penjelasan dari Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Nur Ali.

"Satu kali diperiksa dan kemudian berkasnya sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti dan sampai hari ini belum dikembalikan lagi ke Bareskrim Mabes Polri," ungkap Yusril usai bertemu Nur Ali di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2012).

Yusril menambahkan, paska penyidikan itu, seharusnya jaksa mempelajari terlebih dahulu berkas kliennya itu. Jika sekiranya masih belum lengkap, maka bisa dikembalikan dan kalau dinyatakan telah lengkap, maka bisa dilanjutkan ke pengadilan.

Namun, hingga hari ini diakui Yusril, berkas kliennya itu masih diteliti oleh pihak jaksa dan tidak ada pemeriksaan lagi terhadap kliennya. "Dianggap sudah cukup, kecuali berkas itu dikembalikan oleh jaksa dan dianggap berkas itu belum cukup," terang mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu.

Yusril menegaskan, perlunya dilakukan penyidikan lanjutan. Sehingga kemungkinan kliennya yang diduga melakukan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan diperiksa lagi dan memeriksa saksi-saksi lainnya atau melakukan pendalaman aspek hukumnya.

"Tapi sampai hari ini belum ada jawaban dari jaksa. Jadi masih menunggu," tutupnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement