Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Wa Ode Diduga Terima Aliran Duit Kliennya

Mustholih , Jurnalis-Rabu, 13 Juni 2012 |17:09 WIB
Pengacara Wa Ode Diduga Terima Aliran Duit Kliennya
Wa Ode Nurhayati (Foto: Heru H/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menjerat mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, mulai melebar. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum menyebut dua pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzaenab dan Arbab Paproeka, ikut kecipratan duit yang diduga berasal dari pencucian uang kliennya di proyek pengalokasian DPID di tiga Kabupaten di Aceh.
 
"Sebesar Rp150 juta melalui pemindahanbukuan ke Rekening No. 130.0004711290 atas Wa Ode Nurzaenab pada 25 November 2010. Sebesar Rp100 juta ke rekening No. 1020005317570 atas nama Arbab di Bank Mandiri pada 3 Mei 2011," tegas Jaksa Kadek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012).
 
Nurzaenab merupakan kakak kandung Wa Ode. Adapun Arbab merupakan pamannya. Mereka berdua ditunjuk sebagai pengacaranya. Akibat indikasi keterlibatan mereka di praktek pencucian Wa Ode, Jaksa I Kadek, meminta meminta Arbab dan Nurzaenab tidak lagi berada di sidang-sidang Wa Ode.
 
"Sebab, mereka juga akan menjadi saksi, meski tidak di BAP. Setiap saksi tidak boleh tahu kesaksian saksi-saksi lain," kata I Kadek yang mengaku khawatir Nurzaenab dan Arbab bisa memengaruhi sidang bila tetap menjadi pengacara Wa Ode.
 
Nurzaenab sendiri berkeberatan dengan keinginan Jaksa. Dia mengatakan tetap akan mendampingi Wa Ode di persidangan. "Saya advokat yang dilindungi hukum. Saya memahami kepentingan PU, tapi itu suuzon," ungkapnya.
 
Jaksa I Kadek Wiradana menyebut uang ratusan miliar diperoleh Wa Ode dari pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu. Uang tersebut diperoleh melalui Haris Surahman.
 
"Tujuannya memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp7,7 triliun," kata Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012)
 
Jaksa I Kadek menyebut uang yang diterima Wa Ode diterima dari 13 Oktober hingga 1 November 2010 di restoran Pulau Dua Senayan, di Gedung DPR, dan Bank Mandiri KCP Jakarta DPR. Menurutnya, Wa Ode menerima uang tunai Rp6,250 miliar. "Dari Haris Surahman sebesar Rp5,250 miliar,Saul Paulus David Nelwan Rp350 juta dan Abraham Noach Mambu sebesar Rp400 juta," kata Kadek.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement