JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008, Neneng Sri Wahyuni, mengaku menyesal karena sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya waktu itu bingung, galau, sedih, dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Saya pun tidak pernah berniat menjadi buronan," kata Neneng saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Diakui Neneng, kala itu sebenarnya dia hanya berniat untuk mengantarkan suaminya, Muhammad Nazaruddin, berobat ke luar negeri. Namun tidak lama kemudian Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Lantas, Neneng kembali ke Malaysia untuk menyekolahkan anak-anaknya. Saat itu dia dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Tidak lama berselang dia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi PLTS.
"Saya bukan buronan. Karena saya tidak berniat kabur dari masalah hukum. Saya cuma tidak tahu harus mengadu kepada siapa," tegas Neneng.
(Rizka Diputra)