JAKARTA- Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Idrayana menolak menanggapi kemungkinan dirinya dipanggil Kepolisian Daerah Metro Jaya akibat berkicau soal istilah 'advokat koruptor' di jejaring twitter.
"Cukup ya, saya mau ke bandara," kata Denny Indrayana seraya terburu-buru pergi meninggalkan kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (27/8/2012).
Denny juga menolak apakah bakal mengungkap siapa-siapa saja advokat yang dinilai korup tersebut. "Nanti lagi ya," kata Denny mengelak.
Akibat kultwit alias kuliah twitter advokat koruptor, Denny dilaporkan pengacara senior OC Kaligis ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Denny dinilai Kaligis telah menghina profesi pengacara (advokat) dan melanggar asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Denny dianggap melanggar Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Denny mengaku siap menghadapi tuntutan hukum tersebut. Dia menegaskan laporan Kaligis itu tidak akan menyurutkan niatnya memberantas korupsi di Indonesia. Dia meminta niatnya memberantas korupsi itu didukung rakyat Indonesia.
"Mohon dukungan doa dari seluruh rakyat Indonesia, agar saya tetap kuat, sehat dan tabah dalam perjuangan ini. Demi Indonesia kita yang lebih bersih dan antikorupsi," tegas Denny.
(Rizka Diputra)