MEDAN - Seorang pria yang hendak mengunjungi temannya di sel Mapolresta Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kemasan sabun mandi cair, siang tadi.
Maulana Indrawan Sitepu (30), diringkus petugas Reskrim Polresta Medan setelah berusaha melarikan diri. Pemuda warga Sei Semayang, Deliserdang, itu membawa sabu untuk rekannya yang ditahan di sel.
Kanit Jahtanras Polresta Medan, AKP Edi Safari, Selasa (28/8/2012), mengatakan, sabu yang disimpan di dalam kemasan sabun cair itu dititipkan Maulana kepada petugas jaga untuk dilanjutkan ke temannya.
Setelah menyerahkan kemasan sabun tersebut, Maulana langsung melarikan diri sehingga memicu kecurigaan petugas.
Berkat kejelian petugas, ditemukan sabu di dalam kemasan sabun cair itu. Maulana yang belum jauh dari mapolresta pun langsung ditangkap. Pria itu kini diperiksa petugas Sat Narkoba Polresta Medan dan terancaman hukuman penjara 10 tahun.
Pascakejadian ini, aparat Polresta Medan semakin memperketat pemeriksaan barang-barang para pengunjung sel untuk mengantisipasi kejadian serupa.
(Anton Suhartono)