JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan parliamentary threshold (PT) 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR. Putusan tersebut mengakibatkan, semua partai politik peserta Pemilu 2014 harus mengikuti proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terkait hal itu, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Marwan Jafar menyatakan sangat mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurutnya, PKB siap menjalankan semua aturan Pemilu. "PKB sudah siap 100 persen untuk verifikasi,” kata Marwan, Rabu (29/8/2012) malam
Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan, putusan itu akan mereduksi semangat parpol untuk meningkatkan kinerja parpol, karena seharusnya PT itu diterapkan dari tingkat DPRD. “Kami hormati putusan MK, tapi namanya parpol dalam koordinasi ya dari DPR pusat sampai daerah,” kata Ketua DPP PKB itu.
Menurut Marwan, pembahasan RUU Pemilu yang berlangsung selama satu tahun di DPR bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. “DPR membahas RUU Pemilu, termasuk hal-hal yang krusial, perdebatan panjang, lobi-lobi untuk menyamakan persepsi sudah dilakukan secara spartan dan panjang, bahkan sampai voting segala. Inilah semangat teman-teman DPR untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita,” ujarnya.
Kendati demikian, Marwan mengimbau semua pihak untuk menghormati Putusan MK. “Ya tetap kita hormatilah putusan itu, inilah dibutuhkan kearifan dan koordinasi antar lembaga negara secara intensif dan saling menghormati antar lembaga negara,” pungkasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)