Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akhiri Kisruh Internal, PDS Akhirnya Gelar Munaslub

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Rabu, 18 April 2012 |08:18 WIB
Akhiri Kisruh Internal, PDS Akhirnya Gelar Munaslub
Partai Damai Sejahtera (Foto: Istimewa)
A
A
A

DEPOK - Partai Damai Sejahtera (PDS) menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), menyusul kisruh di internal partai ini. Selain itu, Munaslub juga dilakukan untuk membahas persiapan Pemilu 2014.

Sebagaimana diketahui, dalam UU Pemilu yang baru saja disahkan DPR, ambang batas kursi di parlemen (Parliamentary Treshold) dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 3,5 persen. Namun demikian, PDS tetap yakin bakal memenuhi Parliamentary Treshold (PT) dan berhasil mengutus wakilnya di DPR.

Dalam Munaslub yang digelar Depok, tadi malam, kader PDS dari seluruh Indonesia menunjuk secara aklamasi Ketua Umum PDS Hulman Thamrin Simanjuntak.

“Pemilihan hasil munaslub ini sesuai hasil PTUN. Kami sebelumnya merasa ada beban pada 2004 lalu, enggak bisa masuk DPR. Karena itu, keabsahan Ketum tak berlaku lagi. Rekan-rekan pendiri adakan Munaslub ini, jadi memang ada yang luar biasa. Sebanyak 33 provinsi mendukung saya sebagai ketua umum yang baru,” tegas Thamrin kepada wartawan, Selasa (17/4/2012) malam.

Thamrin menambahkan, dalam Munaslub juga dibahas kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Langkah ini ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hasil Munas di Manado, Sulawesi Utara, beberapa waktu lalu cacat hukum.

“Jadi Munaslub ini membenahi masalah internal kami, tetapi saya yakin PDS mampu bertarung di 2014 dengan meraih PT 3,5 persen secara nasional,” paparnya.

Caranya, kata dia, dengan mengoptimalkan pengumpulan suara di setiap gereja. “Suara kita kan adanya di gereja-gereja, kumpulan orang Kristiani, ketua yang lama melakukan hal itu dan saya akan lakukan juga, siapa pun saya siap terbuka ke depannya,” tandasnya.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement