JENEPONTO - Seorang pria tega menganiaya istrinya. Korban menderita luka serius akibat ditusuk senjata tajam yang terbuat dari tulang sapi.
Jawiah (40), warga Desa Pangkajene, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terbaring tak berdaya di RSUD Lanto Daeng Pasewang. Dada, perut, dan paha korban ditusuk suaminya, Ilham Saleh.
Ilham mengaku nekat menganiaya karena mendengar kabar istrinya sudah menikah lagi dengan pria lain.
Seorang penyidik Polres Jeneponto, Bripka Hamka, Kamis (30/8/2012), mengatakan, pihaknya masih memeriksa pelaku untuk mengetahui motif pasti penganiayaan tersebut.
Menurut Hamka, Ilham terancam hukuman penjara di atas lima tahun karena melanggar Pasal 5 huruf a junto Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(Anton Suhartono)