Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

9 Parpol di Parlemen Wajib Patuhi Keputusan MK

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Jum'at, 31 Agustus 2012 |09:04 WIB
9 Parpol di Parlemen Wajib Patuhi Keputusan MK
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar semua partai politik (parpol) baik yang ada di parlemen, non parlemen maupun yang baru untuk mengikuti verifikasi di KPU dan penetapan Parliamentary Threshold (PT) sebesar 3,5 persen itu wajib dipatuhi.

Wakil Ketua Komis II DPR RI dari Fraksi PAN, Abdul Hakam Naja menuturkan, alasan wajibnya mematuhi keputusan MK itu karena lembaga yang dipimpin Mahmud MD tersebut memiliki kewenangan yang besar untuk mengkaji undang-undang dan keputusan tersebut sudah final.

"Kita wajib mengikuti dan menjalankan keputusan yang sudah ditetapkan MK. Artinya seluruh partai, termasuk yang sudah ada di parlemen, harus mengikuti verifikasi ulang di KPU," tegas Hakam saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Kamis (30/8/2012) malam.

Menurutnya, keputusan MK terkait gugatan permohon 22 parpol terkait judicial review atau uji materi UU Nomor 8 tahun 2012 atau UU Pemilu, khususnya terkait PT ini tidak banyak perubahan dari peraturan Pemilu 2009 silam.

"Parliamentary Threshold (PT) itu sebenarnya tidak banyak perubahan hanya angkanya saja, kalau 2009 itu 2,5 persen dan sekarang jadi 3,5 persen. Jadi PT itu hanya berlaku pada tingkat Nasional atau DPR, namun tidak berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota atau DPRD," terangnya.

Kemudian soal verifikasi yang diharuskan oleh semua parpol yang akan maju pada Pemilu 2014 mendatang memang penting dilakukan. Pasalnya, harus ada keterwakilan dari 33 provinsi yang ada di Indonesia.

"Dalam verifikasi harus ada keterwakilan 100 persen ditingkat provinsi, 75 persen di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen ditingkat kecamatan," simpulnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement