Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"RUU Kamnas Lindungi Kepentingan Kelompok Tertentu"

Tri Kurniawan , Jurnalis-Senin, 24 September 2012 |00:15 WIB
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - RUU Keamanan Nasional (Kamnas) terus menuai penolakan. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti membaca, RUU ini sangat berpeluang kembali membuka lembar lama yakni capur tangan militer dalam urusan sosial masyarakat.
 
”Yang jelas, pasal 17 dan pasal 54 dalam RUU Kamnas itu yang sangat membuka kembalinya militer dalam mencampuri persoalan sosial kemasyarakatan,” kata Ray, di Jakarta, Minggu (23/9/2012).
 
Dia juga menilai, RUU Kamnas masih berbasis pada definisi keamanan nasional untuk komunal. Padahal, semestinya RUU Kamnas harus lebih pro hak-hak masyarakat sipil sesuai semangat dan tujuan reformasi 1998 lalu. "Keamanan itu kan untuk tiap-tiap individu," terangnya.

Semangat RUU Kamnas nyaris sama dengan RUU PKB (Penanggulangan Keadaan Bahaya) yang juga mendapat penolakan. Ironisnya, RUU Kamnas ingin disahkan saat pengusutan kasus Semanggi II belum tuntas. Dalam peristiwa ini, beberapa mahasiswa Atma Jaya, seperti Yun Hap harus meninggal dunia ditembak peluru petugas saat berunjuk rasa.

Sementara koordinator Kontras, Haris Azhar mengatakan, RUU Kamnas menjadi ancaman terhadap demokrasi sipil dan berpotensi menimbulkan masalah baru di tengah keamanan masyarakat yang sedang berlangsung kini.


Alasannya, karena sudut pandang dari RUU Kamnas yakni, rakyat sabagai potensi musuh yang mengancam keamanan nasional.

”Dengan menggunakan terminology UU Kamnas maka ancaman, hambatan dan gangguan terhadap pembangunan nasional itu pasti disebut sebagai ancaman keamanan nasional. Ini yang berbahaya,” ujarnya.
 
Kata dia, RUU Kamnas tak lebih hanya untuk melindungi kepentingan bisnis kelompok tertentu. Buktinya, ada di dalam Master Plan Perluasan dan Percepatan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Dalam MP3EI ini eksplorasi sumber daya alam dan energi di tanah air akan dikuras habis-habisan oleh para investor asing.

"Untuk mengamankan berjalan mulusnya MP3EI ini, maka dibuatlah RUU Kamnas yang ditargetkan pemerintah harus sudah disahkan sebagai undang-undang sebelum akhir tahun ini,” paparnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement