Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Izin Usaha PT Kalista Alam di Rawa Tripa Dicabut

Salman Mardira , Jurnalis-Jum'at, 28 September 2012 |23:01 WIB
Izin Usaha PT Kalista Alam di Rawa Tripa Dicabut
Ilustrasi
A
A
A

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah akhirnya mencabut Surat Izin Usaha Perkebunan PT Kalista Alam yang selama ini beroperasi di Rawa Tripa, Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Biro Hukum dan Humas Pemprov Aceh, Makmur Ibrahim, menyatakan, pencabutan izin itu sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara, yang memerintahkan gubernur mencopot izin PT Kalista Alam yang membuka perkebunan sawit di lahan gambut tersebut.

"Izin usaha perkebunan PT Kallista Alam seluas 1.605 hektare dicabut melalui surat Nomor 525/BP2T/5078/2012 tertanggal 27 September 2012. Pencabutan itu berlaku sejak surat ini ditandatangani," kata Makmur di Banda Aceh, Jumat (28/9/2012).

Menurutnya, selain keputusan PTTUN tak bisa dikasasi alias sudah inkrah, alasan pencabutan izin ini adalah PT Kalista Alam tidak pernah melaporkan perkembangan perkebunan kepada gubernur dan pihak terkait lain sejak diberi izin. Kewajiban membuka 30 persen perkebunan plasma juga tak diindahkan perusahaan tersebut.

Walhi Aceh selaku pihak yang gencar mendorong pencabutan izin PT Kalista Alam, mengapresiasi keputusan Gubernur Aceh. "Pencabutan izin ini memberi sinyal kepada pengusaha nakal untuk tidak bermain-main dengan hukum dan peraturan di Aceh. Ini penting supaya ada kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi Aceh sehingga memberi keuntungan bagi masyarakat,” kata Direktur Walhi Aceh, Teuku Muhammad Zulfikar, dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone.

Rawa Tripa masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser sebagai Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi lindung, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP No 26/2008 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Zulfikar menyebutkan, sudah selayaknya setiap perusahaan perkebunan yang tidak taat hukum dan peraturan diberi sanksi tegas. “Tidak perlu lah selalu ke pengadilan dulu baru izin dicabut. Asal sudah tidak sesuai perjanjian dan merugikan Aceh, maka perusahaan harus ditindak,”ujarnya.

Menurut catatan Walhi Aceh, bukan hanya PT Kalista Alam yang bermasalah selama ini di Aceh, namun banyak perusahaan lain juga diliputi hal serupa, seperti penyerobotan lahan, operasional mendahului izin, tidak membuka kebun plasma, hingga membakar hutan.

Walhi Aceh meminta agar Pemerintah Provinsi Aceh secara tegas mengevaluasi kembali seluruh perusahaan yang berada di Rawa Tripa. “Hasil evaluasi akan menentukan arah kebijakan selanjutnya di lahan gambut tersebut di masa depan, terutamanya untuk perlindungan lingkungan,” sebut Zulfikar.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement