Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibas: Jasa Veteran Patut Dibalas Secara Kongkrit

Misbahol Munir , Jurnalis-Selasa, 02 Oktober 2012 |14:43 WIB
Ibas: Jasa Veteran Patut Dibalas Secara Kongkrit
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono, menyatakan pemerintah dan DPR sepakat untuk terus memaksimalkan dukungannya bagi para veteran.
 
Hal ini dikatakan Ibas, sapaan akrab Edhie Baskoro, menanggapi disepakatinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Veteran menjadi Undang-undang.
 
“Tentu kita mendukung sepenuhnya eksistensi veteran kita. Dasarnya adalah keinginan kita bersama, DPR RI dan pemerintah mengapresiasi eksistensi veteran kita yang telah memberikan sumbangsih untuk negara. Negara perlu memberikan penghargaan dan penghormatan berupa tanda kehormatan veteran RI atas jasa warga negara yang telah berjuang dan menjaga kedaulatan NKRI,” terang Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini.
 
Menurut Ibas, sejauh ini, pemerintah terus berupaya optimal melindungi dan mengayomi para veteran. Idealnya, menurut Ibas, perhatian dalam hal kesejahteraan, jaminan sosial dan jaminan menikmati kemerdekaan bagi veteran diatur dalam perundang-undangan.
 
“Kenapa demikian, karena pembahasan RUU Veteran merupakan pembahasan RUU tercepat antara Komisi I DPR dan pemerintah. Ini bukti adanya keseriusan yang konkrit untuk melindungi veteran kita. Namun demikian, upaya tersebut akan semakin maksimal dengan adanya payung hukum yang jelas dan terimplementasi dengan baik,” tegas Ibas.
 
Dia menambahkan, keseriusan pemerintah terhadap veteran diwujudkan dengan mengakomodir jaminan kesejahteraan, tempat tinggal yang layak, dan kesehatan, masuk dalam draft RUU.
 
“Revisi UU Veteran ini merupakan inisiatif dari pemerintah. Dan, Komisi I DPR sebagai mitra pemerintah memberikan dukungan penuh agar para veteran dapat lebih diperhatikan oleh negara dalam hal kesejahteraan, kesehatan dan tempat tinggal yang layak,” tambahnya.
 
Lebih lanjut Ibas menjelaskan, prinsip tunjangan veteran harus berlandaskan penghargaan dan penghormatan bukan sebagai bantuan karena ketidakmampuan.
 
“Jadi kita mendukung veteran mendapatkan hak-hak dari Negara atas apa yang telah mereka lakukan dalam berjuang membela kemerdekaan RI. Intinya, revisi UU Veteran RI sudah tepat dan sesuai dengan kebutuhan saat ini,” terangnya.
 
Meskipun pemberian tanda kehormatan ini telah diatur dalam UU No.7 Tahun 1967, namun Ibas menilai, pada perkembangannya substansi UU itu memerlukan penyesuaian yang sejalan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan negara karena sudah berusia 45 tahun.
 
“Itulah yang menjadi salah satu faktor yang mendorong Komisi I DPR dan Pemerintah untuk membahas agar ada penyesuaian Undang-undang untuk veteran kita  up to date dengan dinamika saat ini,” ungkapnya.
 
Ibas juga menilai penting pembahasan terkait nasib veteran Indonesia. Menurutnya, Bangsa Indonesia bisa bebas menentukan masa depannya karena perjuangan para veteran membebaskan bangsa Indonesia dari penjajahan. “Jasa merekalah yang patut kita balas dengan langkah-langkah yang konkret,” pungkasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement