JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengatakan, penyidik sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus Bank Century. Penyelidikan kasus ini juga akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Akan kita segerakan untuk menentukan seseorang sebagai tersangka. Kalau begitu ya sudah ada bukti-buktinya,” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Dia menambahkan, dalam ekspose atau gelar perkara terakhir, pihaknya akan mendalami kembali bukti-bukti tersebut. Sehingga, jika sudah dianggap siap akan segera diangkat. “Ya sudah, angkat,” singkatnya.
Ketika dikonfirmasi, apakah bukti-bukti yang dikaji KPK itu termasuk rekaman rapat di Istana tanggal 9 Oktober 2008, Busyro hanya melempar senyum. Dia mengatakan, kalau tersangka pertama Century adalah warga negara Indonesia. “Ya nanti tunggu saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus Bank Century bermula terjadi pada 2008 saat bank tersebut mengalami kegagalan kliring karena kesulitan likuiditas. Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah mengucurkan penyertaan modal sementara sebesar Rp6,7 triliun.
(Tri Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.