Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 5 Tahun, Terdakwa Korupsi Histeris

Irwansyah Putra Nasution , Jurnalis-Selasa, 09 Oktober 2012 |20:05 WIB
Divonis 5 Tahun, Terdakwa Korupsi Histeris
Ilustrasi
A
A
A

MEDAN - Ketua majelis hakim Muhammad Nur menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Happy J Silalahi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan truk di Kabupaten Samosir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jalan Kejaksaan Medan Sumatera Utara. Usai mendengar vonis hakim tersebut, terdakwa yang merupakan Direktur I CV Morahi Jaya langsung menangis histeris.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa karena terbukti bersalah. Sehingga harus menjalani hukuman serta diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Dia juga diminta membayar kerugian negara sebesar Rp1,083 miliar.

"Itu kewajiban terdakwa yang harus dijalani dan kalau tidak sanggup membayar kerugian negara maka diganti dengan dua tahun penjara dan hukumannya akan bertambah," katanya.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) KR Tamba dan Joshua Ginting menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan uang pengganti senilai Rp1,083 miliar subsider 4 tahun kurungan. Namun vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Kasus ini berawal pada saat terdakwa Happy J Silalahi memenangkan proses tender Kementerian Pembangunaan Desa Tertinggal dengan proyek pengadaan empat unit truk yang akan digunakan untuk angkutan pedesaan.

Mobil yang seharusnya dimiliki Pemkab Samosir, disulap terdakwa menjadi milik perorangan dengan mengubah empat buah STNK mobil tersebut sehingga negara dirugikan satu miliar lebih dari total anggaran Rp1,2 miliar.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding terhadap vonis tersebut atau menerima, UU memberikan waktu 14 hari setelah vonis hakim jatuh untuk menyatakan banding.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement