MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Erwin Triyanto, mengungkapkan, bentrok yang menewaskan dua mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) berlatar belakang konflik antar-individu.
“Ini bukan konflik antarfakultas karena kejadiannya bukan di kampus,” kata Erwin di Mapolrestabes Makassar, Jumat (12/10/2012).
Selain itu, pelaku menikam karena kesal kakaknya dihina. Hanya saja, kebetulan yang menghinanya itu mahasiswa Fakultas Teknik.
Polisi juga belum menemukan kaitan bentrokan di Rumah Sakit Haji itu dengan tawuran antara-mahasiswa Fakultas Seni dan Desain dan Fakultas Teknik yang terjadi sebelumnya.
Polisi, tegas dia, akan tetap memproses kasus secara hukum. ArB, pelaku penikaman yang juga mahasiswa Fakultas Seni dan Desain akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkab korban meninggal dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(Anton Suhartono)