BANDA ACEH - Polda Aceh bersama Kodam Iskandar Muda memusnahkan 973 pucuk senjata api ilegal yang disita sejak 2005. Senjata itu dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh.
“Ada 973 pucuk senjata api ilegal yang kita musnahkan hari ini,” kata Panglima Kodam Iskandar Muda, Mayjen Zahari Siregar, di sela kegiatan pemusnahan, Rabu (17/10/2012).
Menurutnya, sebagian senjata sitaan berasal dari warga sipil dan diserahkan secara suka rela oleh mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kepada institusi TNI maupun Polri yang ada di Aceh.
Senjata itu merupakan senjata standar pabrikan dan rakitan sisa semasa konflik yang beredar di masyarakat sejak penandatangan MoU Helsinki antara RI-GAM pada 15 Agustus 2005. Sejak itu, TNI/Polri di Aceh gencar melakukan imbauan dan operasi terhadap senjata api ilegal.
Zahari menyebutkan banyak warga sipil yang secara suka rela menyerahkan senjata tersebut. “Ini wujud keseriusan Kodam dan Polda dalam memberantas kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar Zahari.
Menurutnya, pemusnahan senjata ini dalam upaya untuk menciptakan kondisi Aceh yang kondusif. Diakuinya sejak MoU Helsinki ditandatangani, kondisi Aceh terus membaik. “Dengan kondisi Aceh yang kondusif akan menghadirkan investor dan sama-sama kita membangun Aceh agar rakyat sejahtera,” sebutnya.
Kapolda Aceh, Irjen Iskandar Hasan, menyebutkan, senjata api ilegal itu disita dari sejumlah daerah di Aceh. Pihaknya tetap merahasiakan nama warga yang menyerahkan secara suka rela senjata api tersebut.
Dia menduga masih senjata sisa konflik masih beredar di Aceh. Senjata tersebut kini sering digunakan untuk kejahatan. "Untuk itu kami mengimbau kepada yang menyimpan untuk segera menyerahkan kepada kami, masyarakat yang tahu agar melaporkan," kata Iskandar.
Dia menyebutkan, polisi bersama TNI sekarang terus mengawasi jalur-jalur yang diduga berpotensi digunakan untuk menyelundupkan senjata-senjata ke Aceh.
(Risna Nur Rahayu)