JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar home industry alias pabrik rumahan perakitan senjata api ilegal di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Sebanyak lima orang ditangkap atas kasus ini.
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya kriminal di wilayah Polda Metro Jaya yang menggunakan senjata api. Polisi kemudian menelusuri dari mana asal senjata api itu.
"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian aksi kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Para pelaku dalam setiap aksinya menggunakan senjata api rakitan," ucap Pendi, Minggu (11/1/2026).
Kelima orang yang ditangkap adalah IM, RA, RR, JS, dan SA. Seluruh tersangka digelandang ke Kantor Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Peran pelaku sedang kita dalami," kata Pendi.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa hasil senjata api rakitan, alat pembuat senjata api itu, hingga ratusan amunisi. Pendi belum merinci konstruksi perkara lebih lanjut.
"Selain kelima pelaku, polisi turut mengamankan juga barang bukti senjata api rakitan, alat pembuat senpi rakitan juga, serta beberapa ratus amunisi," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)