JAKARTA - Berkas penyelidikan terhadap dua jaksa berinisial A dan AFP yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha sebesar Rp2,5 miliar, sudah P21 alias rampung dan siap dikirim ke Kejaksaan Negeri untuk pelimpahan ke pengadilan.
"Saya baru dapat laporan bahwa itu sudah P21, jadi sudah selesai dan lengkap dan mudah-mudahan minggu depan sudah diteruskan ke penuntutan," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Kamis(25/10/2012).
Hal senada diungkapkan Jampidsus, Andhi Nirwanto. Menurutnya berkas tersebut cepat rampung dikarenakan cukupnya barang bukti dan kasus yang tergolong sederhana.
"Berkas itu dalam dua minggu kita sidik selesai sekarang sudah P21. Kan kasusnya juga sederhana, alat buktinya ada tertangkap tangan, itulah kerja dari Pidsus, kita percepat," kata Andhi kepada wartawan.
Lanjut Andhi, keempat pelaku dijerat dengan pasal 12 huruf e soal pemerasan dan pasal 15 soal persekongkolan.
Seperti diketahui, dua Jaksa ditangkap setelah pihak Kejagung melakukan interogasi melalui penyidikan terhadap DP yang sempat mengaku sebagai jaksa. Dia ditangkap di pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, pada 8 Oktober lalu.
Ketiga pegawai di lingkungan Kejagung tersebut menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Sementara untuk DP yang merupakan jaksa gadungan telah diperiksa di bagian Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).
Aksi pemerasan ini terungkap setelah korban pemerasan mengadu kepada petugas Jamwas bahwa dirinya akan diperas oleh DP. Petugas Jamwas kemudian meminta kepada pengusaha itu untuk terus mengadakan pertemuan dengan jaksa yang diduga memeras. Pertemuan selanjutnya pun berlangsung di Cilandak Town Square. Ketika terjadi pertemuan bersama DP, aparat Jamwas langsung menangkap A dan AFP.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.