Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Jaksa Kejari Jakbar Tilap Barang Bukti, Uang Miliaran hingga Rumah Disita

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2025 |09:30 WIB
Eks Jaksa Kejari Jakbar Tilap Barang Bukti, Uang Miliaran hingga Rumah Disita
Ilustrasi Penangkapan. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) berinisial AZ sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. Kejati menyita barang bukti mulai uang miliaran hingga rumah.

“Kami sudah memblokir dan menyita uang yang ada di rekening senilai Rp3,7 miliar. Uang tunai Rp1,7, dalam bentuk polis asuransi 2 miliar. Kemudian, aset rumah yang dibeli oleh tersangka, tanah serta uang tunai yang ada pada istri tersangka,” kata Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian, Jumat (28/2/2025).

Dia menjelaskan, tersangka AZ menggunakan rekening sang istri untuk sekadar menaruh uang tersebut. Dia memastikan tidak ada uang yang dialirkan AZ ke sang istri sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi bukan mengalir, disimpan di rekening istrinya. Istrinya sudah diperiksa sebagai saksi kemarin. Kemudian yang sudah diamankan kurang lebih 5 miliar,” ujar dia.

Diduga Menilap Barbuk Rp11,5 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. AZ diduga telah menilap uang sebesar Rp11,5 miliar.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement