JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan bahwa oknum Jaksa di Jakarta Utara yang diduga melepaskan dua terpidana kasus penipuan sudah diperiksa oleh bagian pengawasan.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa bagian pengawasan dan sekarang masih dalam proses," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dihubungi, Rabu (27/12/2017).
Kendati demikian, kata Nirwan, pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan terkait dengan penjatuhan sanksi terhadap oknum Jaksa tersebut. "Harus ada hasil pemeriksaan terlebih dahulu, benar atau tidak kasus tersebut," ucapnya.
(Baca Juga: Kejati DKI Periksa Oknum Jaksa yang Diduga Lepaskan Terpidana)
Terkait dengan dugaan isu bahwa dua terpidana itu sudah melarikan diri ke luar negeri, Nirwan mengaku belum bisa memastikan hal tersebut, karena menjadi kewenangan kejaksaan wilayah.
"Itu menjadi kewenangannya wilayah," kata Nirwan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) kedua terpidana itu sendiri dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55.