JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendalami adanya kasus dugaan dilepaskannya dua terpidana Lidya Wirawan dan France Novianus oleh oknum jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) berinsial MY.
Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Yuswa Kusumah membenarkan bahwa pada Selasa 14 November 2017 lalu, seorang oknum jaksa di Jakut dilaporkan terkait dugaan melepas terpidana dua tahun enam bulan penjara. Laporan tersebut kata dia sudah ditindaklanjuti oleh Kejati DKI.