"Yang bersangkutan sudah dipanggil oleh jaksa bagian pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yuswa saat dihubungi, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Meskipun begitu, Yuswa menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan dari Kejati DKI. Oleh sebab itu hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan sangsi terhadap oknum tersebut.
"Kami tunggu bagaimana hasil pemeriksaannya," ujar dia.
Oknum jaksa berisial MY di Jakut sendiri dilaporkan oleh pengacara Shalih Mangara Sitompul ke Komjak. Oknum jaksa tersebut dinilai tidak melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Lidya Wirawan dan France Novianus, terpidana dua tahun enam bulan penjara
.