Menurut Shalih, oknum jaksa itu telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada kedua terpidana untuk dieksekusi. Namun panggilan tersebut tak dipenuhi. Hal yang sama juga terjadi pada panggilan kedua dan ketiga.
"Akhirnya pada Rabu, 8 November 2017, kami dan beberapa saksi melihat jaksa MY berhasil mengeksekusi kedua terpidana dan membawanya ke kantor Kejari Jakut," kata Shalih terpisah.
Tetapi, dalam perjalanan ke kantor, kedua terpidana tersebut diduga dibebaskan. “Ini ada apa kok di tengah jalan dibebaskan. Kami menduga adanya pelanggaran perilaku aparat hukum atau dugaaan melawan hukum," imbuh dia.
(Awaludin)