Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati DKI Periksa Oknum Jaksa yang Diduga Lepaskan Terpidana

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 November 2017 |08:26 WIB
  Kejati DKI Periksa Oknum Jaksa yang Diduga Lepaskan Terpidana
foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendalami adanya kasus dugaan dilepaskannya dua terpidana Lidya Wirawan dan France Novianus‎ oleh oknum jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) berinsial MY.

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Yuswa Kusumah membenarkan bahwa pada Selasa 14 November 2017 lalu, seorang oknum jaksa di Jakut dilaporkan terkait dugaan melepas terpidana dua tahun enam bulan penjara. Laporan tersebut kata dia sudah ditindaklanjuti oleh Kejati DKI.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil oleh jaksa bagian pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yuswa saat dihubungi, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Meskipun begitu, Yuswa menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan dari Kejati DKI. Oleh sebab itu hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan sangsi terhadap oknum tersebut.

"Kami tunggu bagaimana hasil pemeriksaannya," ujar dia.

Oknum jaksa berisial MY di Jakut sendiri dilaporkan oleh pengacara Shalih Mangara Sitompul ke Komjak. ‎Oknum jaksa tersebut dinilai tidak melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Lidya Wirawan dan France Novianus‎, terpidana dua tahun enam bulan penjara

.

Menurut Shalih, oknum jaksa itu telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada kedua terpidana untuk dieksekusi. Namun panggilan tersebut tak dipenuhi. Hal yang sama juga terjadi pada panggilan kedua dan ketiga.

"Akhirnya pada Rabu, 8 November 2017, kami dan beberapa saksi melihat jaksa MY berhasil mengeksekusi kedua terpidana dan membawanya  ke kantor Kejari Jakut," kata Shalih terpisah.

Tetapi, dalam perjalanan ke kantor, kedua terpidana tersebut diduga dibebaskan. “Ini ada apa kok di tengah jalan dibebaskan. Kami menduga adanya pelanggaran perilaku aparat hukum atau dugaaan melawan hukum," imbuh dia.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement