Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Kabur Saat Akan Menjalani Sidang

Salman Mardira , Jurnalis-Kamis, 01 November 2012 |03:32 WIB
Terdakwa Kabur Saat Akan Menjalani Sidang
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH – Seorang terdakwa kasus narkoba melarikan diri saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar. Terdakwa yang diketahui bernama Syahdi Darma Hasballah, kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas yang mengawalnya menuju ruang sidang.
 
"Hari ini terdakwa akan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan," kata Ibsaini, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho kepada wartawan, Rabu (31/10/2012).
 
Syahdi merupakan warga Desa Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, tercatat sebagai residivis. Syahdi kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jantho setelah tertangkap lagi menggunakan narkoba.
 
Ibsani menuturkan, saat itu Syahdi diangkut dengan mobil tahanan dari Rutan Jantho menuju ke PN Jantho, dengan pengawalan dari kepolisian. Celakanya, ketika turun dari mobil dan menuju ruang sidang, Syahdi langsung kabur ke semak-semak di belakang gedung PN Jantho.
 
Ibsani menduga, di belakang PN tersebut sudah ada temannya yang menunggu dan membantunya kabur menggunakan sepeda motor. Kata dia, aparat sudah menyisir hutan di kawasan Jantho, namun Syahdi belum juga ditemukan.
 
"Petugas juga sudah menutup semua akses yang diyakini dijadikan jalur keluar," tuturnya.
 
Dugaan adanya teman yang membantu Syhadi melarikan diri, diungkap Kepala Rutan Jantho, Said Mahdar. Dia menyebutkan, ditengah pencarian aparat menemukan seunit motor jenis Kawasaki Ninja di kawasan Jantho Baru, yang diduga milik teman Syahdi.
 
Lebih lanjut, Mahdar mengatakan, terdakwa sudah dua bulan lebih ditahan di Rutan Jantho setelah tertangkap menggunakan narkoba. Tahun lalu, ia juga pernah mendekam di sana karena terlibat kasus sama.
 
Larinya Syahdi ini membuat petugas panik, upaya pencarian masih terus dilakukan dengan melibatkan, aparat Kejari Jantho, PN Jantho, Polres Aceh Besar dan personil Bataliyon Kavelari Jantho.

(Catur Nugroho Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement