Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkum HAM Minta Advokat Perkuat Hak Konstitusional

Rohmat , Jurnalis-Senin, 19 November 2012 |22:08 WIB
Menkum HAM Minta Advokat Perkuat Hak Konstitusional
A
A
A

NUSA DUA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsuddin mengajak advokat agar memainkan peranannya dalam mendorong pemberdayaan hak-hak masyarakat di depan hukum serta memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
 
Hal itu disampaikan Amir saat membuka Konferensi Hukum Asia (Law Asia Conference) ke-25 di Nusa Dua, Bali yang dihadiri 400 delegasi dari 27 negara di kawasan Asia Pasifik.
 
Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menjadi penyelenggara pertemuan yang berlangsung 18-21 November 2012 di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali.
 
Dalam laporannya, Presiden Peradi Otto Hasibuan mengatakan, pertemuan ini bukan semata aktualiasi diri para praktisi hukum namun lebih menegaskan komitmen mereka dalam membantu terwujudnya penegakan hukum di Indonesia. "Pertemuan ini bisa menjadi ajang saling tukar menukar informasi dan saling belajar sistem hukum masing-masing negara," kata Otto.
 
Selain itu, lanjutnya, pertemuan juga akan memperkuat kerjasama antara anggota organisasi Law Asia, dalam membantu terwujudnya penegakan hukum, perlindungan dan jaminan hak-hak setiap warga negara.
 
Sementara Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengungkapkan, Indonsia memiliki visi dan cita cita hukum melindungi hak setiap warga negara,  untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum.
 
"Peran advokat sebagai profesi mandiri, bebas dan bertanggungjawab sangat penting artinya dalam menegakkan hukum berdasar profesinya sekaligus menyadarkan dan memberdayakan masyarakat di depan hukum," imbuhnya.
 
Diharapkan pula, advokat bisa memberikan sumbangan bagi pemberdayaan masyarakat dan pembaharuan hukum nasional dan penyelesaian sengketa dalam dan luar pengadilan.
 
Sejak tahun 2011, Indonesia telah mengesahkan tentang undang-undang tetang bantuan hukum yang dinilai merupakan terobosan untuk mewujudkan tujuan negara Indoensia dalam menjamin hak konstitusi setiap orang.
 
Hak setiap warga negara untuk mendapat pengakuan dan perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan sama terutama untuk kelompok masyarakat miskin
 
"Ini menjadi tanggungjawab bersama tidak hanya pemerintah untuk melaksankan undang-undang ini, dengan bekerjasama dengan ormas dana lembaga bantuan hukum lainnya sesuai ketetuan yang berlaku," ujar Amir.
 
Advokat menjadi unsur penting dalam melaksanakan aturan tersebut. Selain undang-undang dibutuhkan pula penegak hukum yang mampu bekerja jujur tangungjawab, dan beritikat baik dalam mewujudkan penegakan hukum masyarakat dan negara.
 
Law Asia Conferende yang digelar ke-25 ini, kata Amir, menjadi bukti keberhasilan dunia dalam bidang hukum sebagai wadah dan tukar pikiran masyarakat di dunia
 
"Law Asia merupakan pertemuan bergensi antar bidang hukum, akademisi advokat, corporate council, hakim, saya apresiasi  itu," imbuhnya.
 
Dia mengharapkan, pertemuan dapat memberi semangat dalam pelaksanaan penegak hukum dalam menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapat jaminan keadilan dan perlakuan sama di depan hukum.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement