MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa, Bripka Abdul Rahim, petugas Biddokes Polda Sumatra Utara (Sumut), karena tertangkap tangan menjual sabu dan 4 butir ekstasi.
"Terdakwa terbukti bersalah karena melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Majelis Hakim PN Medan, Agus Setiawan, saat membacakan vonis, Senin (3/12/2012).
Putusan Majelis Hakim kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Setelah mendengar vonis majelis hakim, terdakwa mengaku tidak terima dan akan mengajukan banding, apalagi dakwaan JPU terlalu mengada-ngada.
Dalam dakwaan, diketahui Abdul ditangkap saat polisi melakukan operasi undercover transaksi narkotika dengan terdakwa Fauzi. Namun saat transaksi terdakwa datang dengan menggunakan mobil Honda Jazz beserta sabu pesanan seberat 58,2 gram.
Setelah melihat barang bukti, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan ekstasi sebanyak 115 butir .
(Catur Nugroho Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.